SOSIALISASI SISTEM KEAMANAN TERPADU KECAMATAN KADEMANGAN KOTA PROBOLINGGO
Sosialisasi diadakan di Pendopo Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo pada tanggal 7 Maret 2017 . Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan dapat mencegah dan mengantisipasi tindak kejahatan disekeliling kita sehingga masyarakat merasa aman
Sosialisasi diadakan di Pendopo Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo
pada tanggal 7 Maret 2017 . Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan
dapat mencegah dan mengantisipasi tindak kejahatan disekeliling kita
sehingga masyarakat merasa aman
Peserta yang mengikuti sosialisasi selain anggota Linmas juga Babinsa dan Ba
Sosialisasi diadakan di Pendopo Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo
pada tanggal 7 Maret 2017 . Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan
dapat mencegah dan mengantisipasi tindak kejahatan disekeliling kita
sehingga masyarakat merasa aman
Peserta yang mengikuti sosialisasi selain anggota Linmas juga Babinsa
dan Babinkamtibmas yang merupakan mitra anggota Linmas dalam
melaksanagan tugas kemanan diwilayah, dari 3 unsur tersebut jumlah
keseluruhan ada 150 orang yang diundang
Materi pokok yang disampaikan oleh narasumber dari POLSEK dan KORAMIL
yaitu tugas pokok linmas dalam melaksanakan peningkatan keamanan di
wilayah,sedangkan dasar perlindungan masyarakat yaitu :
- UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yaitu : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
- Permendagri No 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Sosialisasi diadakan di Pendopo Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo
pada tanggal 7 Maret 2017 . Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan
dapat mencegah dan mengantisipasi tindak kejahatan disekeliling kita
sehingga masyarakat merasa aman
Peserta yang mengikuti sosialisasi selain anggota Linmas juga Babinsa
dan Babinkamtibmas yang merupakan mitra anggota Linmas dalam
melaksanagan tugas kemanan diwilayah, dari 3 unsur tersebut jumlah
keseluruhan ada 150 orang yang diundang
Materi pokok yang disampaikan oleh narasumber dari POLSEK dan KORAMIL
yaitu tugas pokok linmas dalam melaksanakan peningkatan keamanan di
wilayah,sedangkan dasar perlindungan masyarakat yaitu :
- UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yaitu : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
- Permendagri No 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
binkamtibmas yang merupakan mitra anggota Linmas dalam melaksanagan
tugas kemanan diwilayah, dari 3 unsur tersebut jumlah keseluruhan ada
150 orang yang diundang
Materi pokok yang disampaikan oleh narasumber dari POLSEK dan KORAMIL
yaitu tugas pokok linmas dalam melaksanakan peningkatan keamanan di
wilayah,sedangkan dasar perlindungan masyarakat yaitu :
- UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yaitu : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
- Permendagri No 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat