|
 GUNAWAN TRI PAMBUDHI, S.STP
Atasan PPID adalah pejabat yang secara langsung memberikan arahan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sebuah badan publik, seperti diatur dalam struktur organisasinya. Tugasnya mencakup penetapan kebijakan, pembinaan, pengawasan, evaluasi layanan informasi, penyelesaian sengketa informasi, dan memastikan ketersediaan sarana prasarana untuk pelayanan publik. Identitas "atasan PPID" ini bervariasi tergantung instansi, contohnya adalah Sekretaris Jenderal di Kementerian Keuangan atau pimpinan unit setingkat eselon I.
Tugas dan fungsi Atasan PPID - Menetapkan kebijakan: Memberikan arah kebijakan umum terkait pengelolaan informasi publik.
- Pembinaan dan pengawasan: Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kinerja PPID dan seluruh jajarannya.
- Penyelesaian sengketa: Bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa informasi publik dan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan pemohon informasi.
- Koordinasi: Berkoordinasi dengan pimpinan organisasi, unit kerja lain, dan pihak eksternal terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
- Penetapan daftar informasi publik: Menetapkan dan memperbarui daftar informasi publik yang dikecualikan.
- Pengadaan sumber daya: Menganggarkan pembiayaan dan menyediakan sarana serta prasarana untuk layanan informasi
|
|
 SILVY LUQITASARI, S.E.
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi merupakan bagian penting dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibentuk oleh badan publik, termasuk pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga lainnya. Bidang ini memiliki tugas utama untuk menjamin akses masyarakat terhadap informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana. bidang ini menjadi pintu gerbang bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik yang relevan dan dibutuhkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Tugas dan fungsi utama
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi: Bidang ini bertanggung jawab mengelola dan menyimpan seluruh informasi publik yang dimiliki oleh badan publik tersebut.
- Penyediaan dan pelayanan informasi: Membantu PPID Pelaksana dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
- Koordinasi: Berkoordinasi dengan PPID Pelaksana dan atasan PPID untuk memastikan kelancaran pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- Pengamanan informasi: Menjaga keamanan dan keaslian informasi serta memastikan bahwa informasi yang bersifat dikecualikan tidak disebarluaskan.
Mekanisme pelayanan
- Penerimaan permohonan: Menerima permohonan informasi dari masyarakat, baik secara langsung di desk layanan maupun melalui aplikasi atau formulir elektronik.
- Pemberian informasi: Memproses permintaan dan menyerahkan informasi publik yang diminta, atau memberikan alasan penolakan jika informasi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.
- Penyelesaian sengketa: Dalam beberapa kasus, bidang ini terlibat dalam penyelesaian sengketa jika ada keberatan dari pemohon informasi.
Tanggung jawab dan dampak
- Ketersediaan dan kualitas layanan: Bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan layanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas, dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
- Akuntabilitas dan transparansi: Adanya bidang ini memungkinkan masyarakat untuk memantau kinerja dan kebijakan badan publik, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Pencerahan publik: Peran PPID sangat penting dalam menyebarkan informasi yang benar dan positif kepada masyarakat, terutama di era digital saat ini.
|
 YULIA NUR, S.Ak.
Bidang pengolahan data PPID mencakup pengumpulan, verifikasi, klasifikasi, dan pemutakhiran informasi publik untuk memastikan ketersediaannya bagi masyarakat. Ini melibatkan pengelolaan data, inventarisasi informasi yang dikecualikan, dan penyediaan data serta dokumentasi secara akurat dan mudah diakses, sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas utama bidang pengolahan data PPID - Pengumpulan dan pengelolaan data: Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi publik secara terstruktur.
- Verifikasi dan klasifikasi: Memverifikasi kebenaran bahan informasi publik dan mengklasifikasikannya sesuai peraturan yang berlaku.
- Inventarisasi informasi: Menginventarisasi informasi publik serta informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
- Pemutakhiran dan pemeliharaan: Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala agar tetap relevan dan akurat.
- Penyediaan dan layanan informasi: Menyediakan informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh publik, termasuk menyusun laporan layanan informasi.
- Pengujian pengecualian informasi: Melakukan pengujian konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi dikecualikan demi kepentingan publik.
|
 SHAFFY FAKHRUDY, S.Sos.
Bidang sengketa data PPID adalah perselisihan antara pengguna informasi publik dengan badan publik mengenai permohonan informasi, yang tidak ditanggapi dengan baik. Sengketa ini bisa terjadi karena penolakan, tanggapan yang tidak lengkap, atau keberatan terhadap penyampaian informasi. Penyelesaian sengketa ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ditangani melalui Komisi Informasi, atau jika perlu, melalui jalur pengadilan.
Alur penyelesaian sengketa - Ajukan keberatan ke Atasan PPID: Pemohon yang tidak puas dengan tanggapan awal dari PPID dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID.
- Tanggapan Atasan PPID: Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja.
- Sengketakan ke Komisi Informasi: Jika tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan, pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima keputusan tersebut.
- Proses mediasi dan adjudikasi: Komisi Informasi akan memulai proses penyelesaian sengketa dalam waktu 14 hari kerja. Proses ini dapat melalui mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi tidak berhasil, akan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi nonlitigasi, maksimal selama 100 hari kerja.
- Pengajuan ke pengadilan: Jika pemohon tidak puas dengan hasil penyelesaian sengketa di Komisi Informasi, pengajuan dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Jenis-jenis sengketa yang bisa terjadi - Penolakan permohonan informasi
- Informasi tidak lengkap
- Tidak ada tanggapan atas permohonan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan
|