Pemkot Probolinggo – Pengurus Tempat Ibadah Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah
KANIGARAN – Bertempat di Aula Puri Manggala Bakti, Senin (7/2) pagi, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin yang diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan Gogol Sudjarwo
KANIGARAN – Bertempat di Aula Puri Manggala Bakti,
Senin (7/2) pagi, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin yang
diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan Gogol Sudjarwo hadiri
penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa hibah uang
untuk pembayaran listrik gratis bagi 36 tempat ibadah dan hibah uang
bagi 5 lembaga keagamaan. Kegiatan ini berdasarkan Perwali Probolinggo
Nomor 123 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta
Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.
Membacakan sambutan wali kota, Gogol menyampaikan bahwa penyaluran
hibah ini merupakan salah satu tanggung jawab pemkot dalam
menyelenggarakan pemerintahan yang bersinergi dengan masyarakat.
“Mengalokasikan anggaran hibah untuk bersinergi dengan lembaga keagamaan
dan masyarakat di bidang keagamaan dalam APBD tahun 2022,” terangnya.

Mengingat program hibah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, Gogol
mengimbau agar informasi ini bisa disebarluaskan kepada pengurus tempat
ibadah lain yang belum menerima bantuan. “Silahkan untuk disampaikan
kepada rekan, saudara dan juga takmir masjid lain atau tempat ibadah
lain yang masih belum dapat untuk segera mengajukan,” tambahnya.
Tidak berhenti hanya di hibah uang untuk pembayaran listrik,
rencananya tahun depan wali kota akan meluncurkan program bantuan air
PDAM gratis bagi tempat ibadah. “Nantinya di tahun 2023 saya akan
memberikan bantuan pembayaran air PDAM gratis kepada seluruh tempat
ibadah yang mengajukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” ungkap
Gogol.
Sebelumnya, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Probolinggo
telah mensosialisasikan syarat pengajuan bantuan hibah listrik bagi
tempat ibadah. Persyaratan tersebut antara lain mengajukan proposal
melalui musrenbang kelurahan, bersertifikat wakaf/yayasan, sudah
terdaftar pada Kementerian Agama Kota Probolinggo dan memiliki surat
keterangan domisili yang diberikan oleh kelurahan setempat. Berikutnya
mempunyai kepengurusan organisasi yang sah, menyertakan fotocopy
rekening listrik 2 bulan terakhir serta yang terakhir takmir / pengurus
tempat ibadah memiliki rekening bank yang masih aktif.
Secara teknis, Kabag Kesra Agus Dwiwantoro menjelaskan bahwa anggaran
yang diserahkan selama 6 bulan terlebih dahulu. “Bagaimana cara proses
pengambilan lagi, hanya butuh fotocopy rekening tagihan bulan Januari
hingga Juni dan diberikan ke Bagian Kesra, njenengan akan mendapatkan
(anggaran) 6 bulan kedepan,” jelas Agus.
Salah satu penerima hibah, Ketua Takmir Masjid Al Jannah Kelurahan
Kanigaran mengungkapkan rasa terimakasihnya atas bantuan yang diberikan.
“Menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Wali
Kota Probolinggo yaitu Habib Hadi Zainal Abidin yang telah memberikan
bantuan berupa hibah listrik,” ungkapnya.
Harapan agar program hibah ini terus berlanjut disampaikan pengurus
Gereja Paroki Maria Bunda Karmel Probolinggo. “Kami terbantu dengan
harapan bantuan ini tidak akan berakhir pada tahun ini tetapi tetap
berjalan di tahun-tahun yang akan datang,” tuturnya. (dewanta)