KEGIATAN OPERASIONAL PENGENDALIAN KEAMANAN KECAMATAN KADEMANGAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
Pada tahun 2017 pengendalian keamanan dilaksanakan oleh tim yang beranggotakan dari unsur Kecamatan ,Kasatgas, Babinsa, Babinkamtibmas dan kelurahan, , dengan bekal surat tugas dari Camat tim ini berfokus mengadakan monitoring
Pada tahun 2017 pengendalian keamanan dilaksanakan oleh tim yang
beranggotakan dari unsur Kecamatan ,Kasatgas, Babinsa, Babinkamtibmas
dan kelurahan, , dengan bekal surat tugas dari Camat tim ini berfokus
mengadakan monitoring pemondokan dengan frekwensi 10 kali dalam setahun
dengan jadual bergiliran dimasing-masing kelurahan. Dasar pelaksanaan
kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor : 5
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Rumah Pemondokan dan Peraturan
Walikota Probolinggo Nomor : 22 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan
atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Rumah
Pemondokan. Monitoring ini diadakan mempunyai tujuan antara lain :
untuk penertiban rumah pemondokan dan mencegah adanya tindak
kriminlitas dalam segala bentuk, sehingga masyarakat merasa aman
dilingkungannya. Permasalahan yang ditemui dilapangan antara lain :
- Tidak ada ijin penyelenggaraan rumah pemondokan
Belum ada spesifikasi yang jelas terhadap penghuni rumah pemondokan